Selamat Datang di Blog Mau Pintar

SELAMAT DATANG DI BLOG SEDERHANAKU

Senin, 30 Juni 2014

Makalah Merek dalam Kemasan

DAFTAR ISI
                                              Hal
KATA PENGANTAR      i
DAFTAR ISI      ii

BAB I. PENDAHULUAN      1
1.1.    Latar Belakang      1
1.2.    Perumusan Masalah      2
1.3.    Tujuan Penulisan      2
1.4.    Metode Penulisan      3

BAB II. LANDASAN TEORITIS      4
2.1. Definis Strategi      4
2.2. Definisi Pemasaran      5
2.3. Manajemen Pemasaran      5
2.4. Definisi Produk      6
2.5. Definisi Harga      6
2.6. Definisi Keputusan Konsumen      6

BAB III. PEMBAHASAN      9
3.1. Harga dan Kualitas Produk Terhadap Keputusan Konsumen      9
3.2. Strategi Pemasan Terhadap Keputusan Konsumen      9
3.3. Strategi Harga dan Kualitas Produk      10

BAB IV. PENUTUP      14
4.1. Kesimpulan      14
4.2. Saran      14

DAFTAR PUSTAKA     16





KATA PENGANTAR
Puji syukur dipanjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa karena atas anugerah dan kasihnya sehingga kami telah diberikan kemampuan untuk menyusun makalh “Strategi Keputusan Merk Dalam Kemasan”. Meskipun dalam penulisan makalah tersebut kami mengalami berbagai kendala dalam pengumpulan data dan referensi, namun dengan berkat pertolonganNya maka dengan sumber/ referensi seadanya kami telah menyusun makalah ini dengan baik. Kiranya makalh ini dapat merefleksi materi yang dipelajari oleh mahasiswa sekaligus menjadi sumber pengetahuan.
Makalah ini dibuat sebagai satu syarat Dosen bahwa sejauh mana tingkat pemahaman mahasiswa dalam menyerapkan dan mengembangkan materi yang diajarkan. Dengan demikian itu kritik dan saran yang bersifat membangun sangat kami harapkan guna membenahi kekurangan kami kedepan.
Tak lupa pula kami menyampaikan terima kasih kepada semua piha yang telah dengan rela hati membantu kami secara moril maupun materi dalam menyusun makalh ini, kini tiada sesuatu yang dapat kami berikan sebagai wujud ucapan terima kasih hanyalah doa tulus yang dipanjatkan kehadirat Tuhan kiranya Dia selalu memberikan berkat berlimpah dalam hidup.
Kalabahi,   Desember 2013
Penulis

BAB I
PENDAHULUAN
1.1.    Latar Belakang
Peranan pemasaran sangat penting bagi pertumbuhan dan perkembangan perekonomian pada masa ini. Sejalan dengan perekonomian di Negara Indonesia masa ini menyebabkan munculnya keanekaragaman bidang usaha yang menawarkan produk guna beli kehidupan konsumen dan harga guna menunjang kualitas produk.
Di dalam strategi pemasaran merupakan salah satu awal dalam rangka mengenalkan produk pada konsumen dan ini akan sangat penting karena akan berkaitan dengan keuntungan yang di peroleh oleh perusahaan. Strategi pemasaran akan bisa berguna dengan optimal apabila di dukung dengan perencanaan yang terstruktur baik secara internal maupun eksternal.
Strategi pengembangan dan pelaksanaan kegiatan dalam strategi pasar sasaran produk pada tiap unit bisnis, penetapan tujuan pemasaran dan pengembangan pelaksanaan serta mengelola strategi program pemasaran penentuan posisi pasar yang di rancang untuk memenuhi keinginan konsumen pasar sasaran, fokus pemasaran strategi adalah kinerja keuangan yang berbeda dengan fokus tradisional terhadap peningkatan penjualan. Strategi pemasaran memang keungulan bersaing dengan mengkombinasi strategi untuk mempengaruhi konsumen dan bisnis untuk menjadi suatu kegiatan berfokus pada pasar yang terpadu.
Pada dasarnya manusia sebagai konsumen membeli barang dan jasa adalah untuk memuaskan keinginan dan kebutuhan hidup. Hal ini berarti konsumen tidak hanya membeli produk atau barangnya saja akan tetapi yang dibeli adalah manfaat atau kegunaan dari produk. Keinginan dan kebutuhan manusia itu sifatnya tidak terbatas, tetapi sumber daya yang dimiliki sangat terbatas oleh karena itu demi mendapatkan suatu baranga untuk memenuhi keinginan dan kebutuhan tersebut maka seseorang akan rela menukarkan smuatu barang tersebut, di dalam pemasaran harus memiliki sebuah kriteria untuk menunjang suatu produksi dari suatu kualitas produk yang baik atau harga yang murah.
Di dalam dunia perdagangan, keputusan konsumen merupakan salah satu faktor penting yang akan menentukan kesuksesan usaha perdagangan seseorang. Keputusan konsumen yang dimaksud kemudahan yang ditawarkan terhadap konsumen. Kemudahan-kemudahan yang mungkin ditawarkan oleh produsen, kemudahan dalam komunikasi, berkomunikasi produsen. Faktor lain namun juga akan mempengaruhi distribusi adalah bagaimana memperkenalkan produknya kepada konsumen semakin menarik mengenal produknya maka produk semakin mudah mengambil cara sdtrategi dalam pasar.
Dalam ilmu pemasaran setelah dilakukan berbagai macam produksi atau pendekatan pemasaran lainnya pasar atau segmen dibidik harus jelas lebih dahulu. Lebih dari 60% kegagalan bisnis yang terjadi, jika ditempuh ternyata di sebabkan oleh gagalnya pengusaha mendefinisikan pasar-pasar yangdituju dan dari segi kualitas barang dan harga pada barang. Pengusaha segera bergerak bila mendengar kondisi pasar, tetapi tidak bertanya lebih jauh tentang pasar mana yang akan dituju? Bagaimanakah potensinya? Konsumen telah banyak dan beranekaragam  persyaratan pembelian sehingga dari pada bersaing disemua segmen, perusahan perlu mengidentifikasikan segmen pasar yang dapat dilayani sehingga menjadi efektif.
1.2.     Rumusan Masalah
a.    Apakah harga dan kualitas produk dapat mempengaruhi keputusan Konsumen?
b.    Bagaimanakah strategi pemasaran untuk memenuhi keputusan konsumen?
c.    Didalam penentuan kualitas produk dan harag produk, bagaimanakah kualitas produk dan suatu harga untuk mencapai keputusan konsumen?
1.3.     Tujuan Penulisan Makalah
Dalam penulisan makalah tersebut penulis berusaha untuk memudahkan pembahsan agar lebih terarah, maka penulis membatasi pada masalah pemasaran dan keputusan konsumen dalam hal ini makalah strategi pemasaran dalam penentuan keputusan konsumen. Dengan adanya kualitas produk dan harga yang ditentukan untuk mencapai sebuah keputusan yang dirasakan oleh setiap konsumen. Adapun tujuan dari penulisan makalah ini adalah :
a.    Menganalisa pengaruh dari produk dan harga untuk mennetukan keputusan konsumen.
b.    Dapat menentukan sebuah strategi penjualan atau distribusi yang bertujuan untuk mencapai kepada keputusan konsumen.
c.    Mengetahui strategi kualitas produk atau harga, sehingga dari sebuah produksi, distribusi, kepada konsmen dapat menimbulkan rasa kepuasan yang lebih bagi konsumen.
1.4.     Metode Penulisan
Penulisan makalah ini menggunakan metode deskriptis, metode penulisan deskriptis adalah metode yang digunakan untuk memecahkan masalah yang sedang dihadapi pada masa sekarang, dilakukan dengan langkah-langkah pengumpulan data, klasifikasi, dan analisisa atau pengolahan data, membuat kesimpulan dengan tujuan untuk membuat gamber tentang suatu keadaan dengan cara objektif serta situasi yang mempunyai manfaat teritama dalam rangka mengadakan perbaikan.



BAB II
LANDASAN TEORI
2.1.     Definisi Strategi
Pengertian strategi ada beberapa macam sebagai mana dikemukakan oleh para ahli dalam buku karya mereka masing-masing menurut Stephanie K. Marrus, seperti yang di kutip strategi di devinisikan sebagai suatu proses penentuan rencana para pemimpin puncak yang berfokus pada jangka panjang organisasi, disertai penyusunan suatu cara atau upaya bagaimana agar tujuan tersebut dapat tercapai.
Selain definisi-definisi strategi yang sifatnya umum ada juga yang bersifat lebih khusus, misalnya dua orang parah ahli strategi Hamel dan Prahalas (1995). Yang menyatakan kompetisi inti sebagai hal yang penting. Mereka mendefinisi strategi yang terjemahannya sebagai berikut.
Definisi menurut (UMAR 2005;3) strategi adalah sebagai berikut. Strategi merupakan tindakan yang bersifat incremental (senantiasa meningkat) dan terus-menerus serta dilakukan berdasarkan sudut pandang tentang apa yang diharapkan oleh para pelanggan dimasa depan. Dengan demikian strategi hampir selalu di mulai dari apa yang dapat terjadi dan bukan dimulai dari apa yang terjadi. Terjadinya kecepatan inofasi pasar yang baru dan perubahan pola konsumen memerlukan kompetensi inti. Perusahaan perlu mencari kompetensi inti di dalam bisnis yang dilakukan.
Sedangkan strategi menurut (DAVIT 2006;17) yaitu, strategi adalah tindakan potensial yang membutuhkan keputusan manajemen tingkat atas dan sumberdaya perusahaan dalam jangka waktu panjang khususnya untuk 5 tahun, dan berorientasi ke masa depan. Strategi memiliki konsekuensi yang multi fungsi dan multi difensi serta perlu mempertimbangkan faktor-faktor eksternal dan internal yang dihadapi perusahaan.
Secara umum stratgi dapat diartikan sebagai suatu garis-garis haluan untuk bertindak dalam usaha mencapai sasaran yang telah di tentukan.

2.2. Dfinisi Pemasaran
“Sebagai usaha menyediakan dan menyampaikan barang dan jasa yang tepat kepada orang-orang yang tepat pada tempat dan waktu serta harag yang tepat dengan promosi dan komuniasi yang tepat”.
Definisi pemasaran lainnya adalah suatu proses sosial yang manajerial yang di dalamnya indifidu kelompok mendapatkan apa yang mereka butuhkan dan inginkan dengan menciptakan, menawarkan, dan mempertukarkan produk yang bernilai dengan pihak lain.
Dengan pemasaran perusahaan berusaha menghasilkan laba dari penjualan barang dan jasa yang diciptakan untukmemenuhi kebutuhan pembeli. Disinilah peran manajer pemasaran dibutuhkan, dimama tugas manajer pemasaran adalah memiliki dan melaksanakan kegiatan pemasaran yang dapat membantu dalam pencapaian tujuan organisasi. Berdasarkan pengertian manajemen pemasaran menurut berbagai ahli diatas dapat di simpulkan bahwa manajemen pemasaran merupakan analisi atau perencanaan, implementasi dan pengendalian dari fungsi pemasaran.
2.3. Manajemen Pemasaran
Pada dasarnya manajemen terdiri ata perancangan dan pelaksanaan rencana-rencana. Dalam membuat suatu perencanaan dibutuhkan kemampuan untuk membuat strategi dan rencana. Unuk rencana jangka panjanga dibutuhkan waktu yang lebih banyak. Sedangkan kebutuhan untuk pelaksanaan rencana tersebut harus mendelegasikan keputusan-keputusannya yang rutin dilakukan setiap hari pada bawahan. Secara umum menajemen mempunyai tiga tugas pokok yaitu :
1.    Mempersiapkan rencana atau strategi umum bagi perushaan
2.    Melaksanakan rencana tersebut
3.    Mengadakan evaluasi, menganalisa dan mengawasi rencana tersebut dalam pelaksanaannya.
Sehingga yang dimaksud dengan manajemen pemasaran menurut (Philip Kotler) yaitu penganalisisan perencana, pelaksanaan dan pengawasan program-program yang ditujukan untuk mengadakan pertukaran dengan pasar yang ditujukan untuk mencapai tujuan organisasi.
2.4. Definisi Produk
Definisi produk menurut (Kotler :291) a product is anything that can be offered to a market for anition, esquisition, use, or consubtion, an taht might satisfy a want or need. Yang berarti produk adalah apa saja yang dapat ditawarkan kedalam pasar untuk memperoleh suatu perhatian, permintaan, pemakaian, atau konsumsi yang mungkin dapat memuaskan dan memenuhi sebuah keinginan dan harapan konsumen.
2.5. Definisi Harga
Suatu pemasaran memasarkan barang atau jasanya agar dapat sukses dipasaran harus terlebih dahulu menentukan harga yang tepat karena dengan penetapan harga yang tidak tepat maka akan mengakibatkan pembeli tidak tertarik untuk membeli barang dan jasa tersebut. Harga merupakan satu-satunya elemen pemasaran yang menghasilkan pendapatan.
(Menurut Sinamora, 2010:574) harga adalah “jumlah uang yang dibebankan atau dikenakan kepada sebuah produk atau jasa”. Sedangkan menurut (Saladin : 2003;95) harga adalah “sejumlah uang sebagai alat tukar untuk memperoleh barang atau jasa”.
Dari kedua definisi diatas dapat disimpulkan bahwa harga merupakan jumlah uang yang dibutuhkan untuk mendapatkan sejumlah kombinasi dari barang atau jasa beserta pelayanannya.
2.6. Definisi Keputusan Konsumen
Menurut para hali keputusan konsumen antara lain Fandy mendefinisikan “keputusan konsumen sebagai evaluasi secara sadar atau penilaian menyangkut kinerja produk relatif bagus atau tidak, dan apakah produk bersangkutan memiliki kecocokan dengan tujuan atau pemakaiannya” (Tjiptono, 2004; 133) menurut Kotler, 2000) bahwa dengan keputusan konsumen adalah hasil yang didasarkan oleh pembeli yang mengalami kinerja sebuah perusahaan yang sesuai dengan harapannya.
a.    Keputusan konsumen menurut Barkeky dan Saylor (1994) “Fokus dari proses manajemen berorientasi pada konsumen, bahkan dinyatakan pula bahwa kepuasan pelanggan adalah kualitas”. Demikian juga devinisi singkat tentang kualitas yang dinyatakan oleh (Juran, 1993; 90) bahwa kualitas adalah keputusan konsumen. Keputusan konsumen berkaitan erat dengan mutu-mutu mempunyai dampak langsung pada prestasi produk dan dengan kepuasan konsumen.
Keputusan konsumen tergantung pada anggaran kinerja produk dalam menyerahkan nilai relatif harapan konsumen, bila produk jauh lebih rendah ketimbang harapan konsumen, konsumen tidak puas bila prestasi tidaj sesuai dengan harapan pembeli jasa amat gembira. Konsumen yang merasa puas akan membeli ulang dan memberitahu orang mengenai pengalaman baik dengan produk itu. Kuncinya adalah memenuhi harapan konsumen dengan prestasi perusahaan. Perusahaan yang cerdik mempunyai tujuan merebut gembira konsumen dengan hanya menjanjikan apa yang mereka serahkan kemudian menyerahkan lebih banyak dari yang mereka janjikan . selain itu harus memperhatikan nilai merupakan preferensi yang bersifat relatif, kompratif, personal, raisonal dan situasional, yang memberikan ciri pengalaman pada seseorang berinteraksi dengan beberapa objek. Harapan merupakan keyakinan pelanggan sebelum mencoba atau membeli suatu produk yang dijadikan standar atau acuan dalam menilai kinerja produk tersebut. Dalam konteks pemasaran orang cenderung memasarkan produk san sifat “Produk menurut harapan” mereka sendiri. Kepercayaan merupakan perasaan alamaiah atau keyakinan dimana seseorang bertindak akan suatu pilhan.
b.    Keputusan konsumen adalah suatu keadaan dimana keinginan atau harapan dan kebutuhan konsumen dipenuhi. Suatu penilaian dinilai memuaskan bila pelayanan tersebut dapat memenuhi harapan dan kebutuhan konsumen. Pengukuran keputusankonsumen merupakan elemen penting dalam menyediankan pelayanan yang lebih baik, efesien dan efektif. Apabila konsumen tidak merasa puas efektif terhadapa suatu pelayanan yang disediakan maka pelayanan tersebut dapat dipastikan tidak efesien dan efektif. Hal ini sangat penting bagi pelayanan publik. Tingkat kepuasan konsumen terhdapa pelayanan merupaka faktor yang sangat penting dalam mengembangkan suatu system penyedian pelayanan. Tanggapan terhdapa kebutuhan konsumen membutuhkan waktu, biaya serta memaksimalkan dampak pelayanan.



BAB III
PEMBAHASAN
3.1.    Harga Dan Kualitas Produk Terhadap Keputusan Konsumen
Di dalam keputusan harga dan kualitas produk merupakan faktor terpenting dalam menentukan keputusan-kputusan konsurfan harag pada produk yang mempunyai kualitas yang sama tetapi menetapkan harag yang relatif murah akan memberikan nilai yang lebih tinggi sedangkan pada kualitas produk itu sendiri yaitu konsumen akan merasa puas apabila mendapatkan produksi yang baik/ sesuia dengan harapan.
a.    Kualitas Produk Dalam Kepuasan Konsumen
Kualitas produk sebagai kualitas penghubung dari keputusan konsumen sudah lama diyakini setidaknya lebih mudah dibandingkan dengan keyakinan terhadap kualitas palyanan sebagai penghubung konsumen. Relatif kualitas produk sangat menentukan dengan adanya sesuatu keputusan karena kualitas produk yang baik sesuai dengan harapan dapat mendatangkan sikap positif dari para konsumen yang merasa kepuasan tersendiri.
b.    Harga Dalam Kuputusan Konsumen.
Harga didalam suatu pendistribusian merupakan faktor penting guna menunjang keuntungan bagi para produsen dan kepuasan bagi para konsumen. harga dari berbagai produk yang bermacam-macam sangat menarik simpati dari para konsumen. dengan harag yang murah dan kualitas produk yang baik dapat menimbulkan keputusan konsumen yang lebih baik.
3.2.     Strategi Pemasaran Terhadap Keputusan Konsumen.
Strategi merupakan suatu cara yang diutamakan untuk mencapai tujuan. Strategi pemesan cara untuk mencapai tujuan didalam melakukan kegiatan distribusi atau penjualan. Didalam strategi pemesaran terdapat cara tertentu dalam meningkatkan proses distribusi agar terciptanya keuntungan yang maksimal bagi produsen dan kepuasan yang maksimal bagi konsumen. disaat menjalankan proses tersebut pemasaran pun memiliki hal-hal guna menunjang proses distribusi atau penjualan dan untuk mencapai keputusan konsumen. strategi tersebut meliputi :
1.    Produk (Barang, Jasa atau Ide)
Segala hasil kerja manusia yang dapat ditawarkan kepada lainnya, baik berupa barang, jasa atau ide.
2.    Niali perkiraan konsumen atas suatu produk untuk keputusan mereka apa yang dirasakan atau diinginkan.
3.    Baiay harga yang harus dibayar konsumen atas produj yang di konsumsi.
4.    Pasar
Tempat yang berisi semua pelanggan potensial yang berminat untuk transaksi terhadap suatu produk. Ketika proses distribus atau penjualan berlangsung dengan menentukan nilai biaya, dan pasar. Dengan berjalan lancar proses distribusi atau penjualan, kepuasan akan timbul untuk para produsen dengan keuntungan yang maksimal dari kepuasan yang pada konsumen.
3.3.     Strategi Harga Kualitas Produksi
Di dalam suatu pendistribusian atau penjualan terhadapa konsumen untuk mencapai sesuatu keputusan tersendiri terhadap konsumen, produsen pun harus mengeathui strategi penetapan pada aharag dan kualitas produk guna mencapai suatu kepuasan konsumen sehingga ketika konsumen merasakan keputusan tersendiri terhadap harga dan kualitas produk yang telah disediakan oleh produsen, konsumen pun tidak merasa kecewa terhadap harga dan kualitas produk tersebut.
A.    Strategi Harga
Ketika sutu perusahaan telah menetapkan harga maka perusahaan dapat menentukan strategi harga dengan mempertimbangkan berbagai faktor seperti harga competitor. Strategi tersebut dapat digunakan untuk produk yang baru maupun yang lama sesuai dengan situasi dan kondisi yang ada.
Berikut ini merupakan berbagai pilihan teknik atau strategi penentuan harga :
a.    Strategi Penentuan Harga
1.    Skiming Price
Strategi Skiming Price adalah menetapkan harga awal yang tinggi ketika produk baru diluncurkan semakin lama akan terun harganya. Contoh, handpone Nokia, Leptop, Computer dan lain-lain.
2.    Penetration Price
Strategi harga penetrasi adalh menentukan harga awal yang rendah, serendah-rendahnya atau murah dengan tujuan untuk pentrasi pasar dan juga membangun loyalitas.
Merk dari pada konsumen. Contoh, tarif layanan operator three/3, mie selera rakyat, soklin MB dan lain-lain.
b.    Strategi Penentuan Harga Yang Menentukan Psikologis Konsumen
1.    Prestige perencing/ harga prestis adalah menetapkan harga yang tinggi, yang umumnya dipakai untuk produk soping dan specialty. Contoh, koll roce, rolex, guess, giani, versace, prada, vertu dan lain-lain.
2.    Odd Pricing/ Harga Ganjil
Strategi harga ganjil adalah penetapan harga yang ganjil atau sedikit dibawah harga yang telah ditentukan dengan tujuan secara Psikologis pembeli akan mengira produk yang akan lebih murah. Contoh barang yang dihargai, 100.000,- diubah menjadi 99.990,- jauh lebih dari 100.000
3.    Multiple Unit Princing/ harga rabat strategi harga multiple unit price, dalam memberikan potongan harga tertentu apabila konsumen membeli produk dalam jumlah yang banyak. Contoh, jika harga sebungkus indo mie goreng pedas 1.500,- maka konsumen cukup membayar Rp.1000,- perbungkus jika membeli satu dos isi 40 bungkus indo mie.
4.    Price Lining/ harga lini adalah memberikan cukupan harga yang berbeda pada lini produk yang berbeda. Contoh, bioskop guru 21 memberika harga standar untuk konsumen. Bioskop yang standar dan mengenakan harga yang lebih mahal pada konsumen bioskop 21 jenis primer.
5.    Leader  Pricing/ pemimpin harga adalah menetapkan harga lebih rendah dari pada pasar atau harga norma untuk meningkatkan omset penjualan atau pembeli. Contoh, biasanya ritel jenis hypermarket memberikan promosi harga yang lebih murah dari harga normal.
c.    Strategi Penentuan Harag Diskon/ Potongan Harga
Strategi harga diskon pada penjualan adalah strategi dengan memberikan potongan harga, dari harga yang kedua ditetapkan demi meningkatkan penjualan suatu produk barang atau jasa. Diskon dapat diberikan pada umumnya dalam bentuk diskon kuantitas. Diskon membayar tunai/ cash fraed discount. Contoh, bila membeli........
d.    Strategi Penentuan Harga Kompetitif
1.    Relatif Pricing/ Harga Relatif
Strategi relatif adalah merupaka harga diatas, dibawah atau sama dengan tingkat harga persaingan dimana gerakan harganya mengikuti gerakan pesaing.
2.    Folloe The Leader Strategi
Strategi Folloe The Leader Strategi adalah penentapan harga produk baik barang maupun jasa diserahkan pada para pemimpin pasar. Pemimpin pasar tidak menetapkan harga sendiri.
B.    Strategi Kualitas Harga produk
Pada analisis konsumen yang terdiri dari lingkungan produksi, efek, kognisi, dan perilaku produk selalu dipelajari pemesaran untuk menentukan strategi produk. Untuk menganalisis keempat produk tersebut diatas, bisa dilihat dari ciri-ciri produk,kemasan, kepuasan dan ketidak puasan konsumen tersebut terhadap produk, kontak produk, dan loyalitas merk.
Untuk memastikan apakah suatu produk yang diluncurkan prusahaan disukai konsumen. Diperlukan riset antara lain keputusan konsumen. Pendekatan yang digunakan untuk melihat ketidak puasan dihasilkan dari dua fariabel ignisi yaitu harapan para pembeli. Harapan pembeli adalah kepercayaan kinerja  suatu produk yang diperkirakan akan muncul sedangkan ketidak cocokan adalah perbedaan antara para pembeli dan persepsi paca pembelian.



BAB IV
PENUTUP
4.1.    KESIMPULA
Pada dasarnya manusia sebagai konsumen membeli barang dan jasa adalah untuk memuaskan keinginan dan kebutuhan hidup. Keinginan dan kebutuhan menusia itu sifatnya tidak terbatas tetapi sumber daya dan kebutuhan tersebut dimiliki terbatas. Oleh karena itu demi mendapatan sesuatu untuk memenuhi keinginan dan kebutuhan tersebut maka seseorang akan menukarkan atau mengorbankan benda atau barang yang dimiliki seperti uang atau benda lainnya. Produsen sebagai penjual atau penyedia barang, dan konsumen sebagai pembeli. Semua itu merupakan pendukung dengan adanya pemasaran. Didalam pemasaran terdapat suatu car atau strategi guna mencapai keuntungan dalam menjalankan proses pendistribusi atau penjualan. Pada strategi yang ditetapkan untuk mencapai suatu tujuan dalam pemasaran harga dan kualitas produklah yang penting dalam mencapai suatu keuntungan. Didalam harga dan kualitas produk pun terdapat strategi-strategi yang kua guna mencapai keputusan yang dirasakan oleh konsumen. Menetapkan harga yang relatif murah akan memberikan nilai yang lebih tinggi. Sedangkan pada kualitas itu sendiri yaitu konsumen akan merasa puas apabila mendapatkan produk yang baik atau yang sesuai harapan.
4.2.     SARAN
Dengan adanya suatu strategi atau cara untuk mencapai keuntungan banyak sekali, faktor yang harus ditentukan. Salah satunya yaitu harga dan kualitas barang. Sebaiknya dari faktor yang sangat menentukan dari proses pemasaran tersebut harus memiliki strategi atau cara yang tept agar mencapai keuntungan yang maksimal dan kerugian minimal. Menentukan harga yang murah dan kualitas yang baik dapat menciptakan keuntungan bagi produsen dan kepuasan bagi konsumen.
Pada harga dan kualitas produk yang dapat mempengaruhi keputusan konsumen. Dengan adanya harga yang berbeda-beda sebaliknya pada tingkatan harag yang relatif murah mendapatkan kualitas produk yang baik untuk dapat memuaskan konsumen.
Pada strategi pemasaran terhadap keputusan konsumen pemasaran harus menentukan cara yang terbaik guna mendapatkan keuntungan yang maksimal dan memberkan kepausan pada konsumen dengan memberikan solusi dan menjalankan solusi tersebut dalam menjalankan proses distribusi atau kemajuan.
Pemasaran yang menentukan solusi akan proses distribusi atau penjualan yaitu meningkatkan kualitas produk dan harag dari harga dan kualitas produk tersebut, harus memiliki tujuan yang maksimal agar dari harga dan kualitas produk tersebut untuk menciptakan kepuasan sendiri.


DAFTAR PUSTAKA
Phili Kotle, (1997) Manajemen Pemasaran : Analisis Perencanaan Implementasi, dan Kontrol. Edisi Bahasa Indonesi. Perintice Hall. Kurniwantoro, angga 2010
“Pengertian Keputusan Konsumen”

MAKALAH Demokrasi Dan Hak Asasi Manusia Dalam Proses Pembangunan Bangsa

MAKALAH KEWARGANEGARAAN

Demokrasi Dan Hak Asasi Manusia Dalam
Proses Pembangunan Bangsa








Nama     :    Yunita N. Selly
Fakultas    :    Pertanian dan Perikanan
Prodi    :    Teknologi Hasil Pertanian
Semester    :    II ( Dua )




UNIVERSITAS TRIBUANA KALABAHI
FAKULTAS PERTANIAN DAN PERIKANAN
TAHUN AJARAN 2014

KATA PENGANTAR

Puji Syukur Kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas limpahan Rahmat dan Karunia-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan penyusunan makalah yang berjudul “ DEMOKRASI DAN HAK ASASI MANUSIA DALAM PROSES PEMBANGUNAN BANGSA “ sebagai tugas yang diberikan oleh dosen pengasuh.
Dalam pembuatan makalah ini, penulis juga mengucapkan rasa hormat dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pihak-pihak yang telah membantu selama proses penyusunan makalah ini.
Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan baik materi maupun cara penulisannya. Oleh karena itu penulis mengharapkan masukan, kritik dan saran yang konstruktif dari berbagai pihak guna penyempurnaan makalah ini.
Penulis berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi para pembaca.





Kalabahi, 9 Juni 2014



Penuis





DAFTAR ISI
Hal
KATA PENGNTAR .......................................................................................................    i
DAFTAR ISI ...................................................................................................................    ii
BAB I. PENDAHULUAN ...............................................................................................    1
1.1.    Latar Belakang ........................................................................................................    1
1.2.    Rumusan Masalah ...................................................................................................    1
1.3.    Tujuan Penulisan .....................................................................................................    1
BAB II. PEMBAHASAN ................................................................................................    2
2.1.    Pengertian Demokrasi .............................................................................................    2
2.2.    Perkembangan Demokrasi di Indonesia ..................................................................    7
2.3.    Pengertian Hak Asasi Manusia ................................................................................    10
2.4.    Perkembangan Hak Asasi Manusia di Indonesia ....................................................    11
2.5.    Hubungan Antara Demokrasi dan HAM .................................................................    11
2.6.    Pemahaman Demokrasi ...........................................................................................    12
2.7.    Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara ............................................    19
2.8.    Macam – Macam Demokrasi ..................................................................................    20
BAB III. PENUTUP ........................................................................................................    23
3.1.    Kesimpulan ..............................................................................................................    23
3.2.    Saran ........................................................................................................................
DAFTAR PUSTAKA  …………………………………………………………………    23
24

BAB  I
PENDAHULUAN
1.1.    Latar Belakang
Selain demokrasi, penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan elemen penting untuk perwujudan sebuah negara yang berkeadaban. Apabila demokrasi dan HAM berjalan dengan baik maka akan melahirkan sebuah tatanan masarakat yang demokratis dan kritis terhadap penegakan HAM.
Di era globalisasi saat ini, hampir semua negara menyatakan sebagai negara demokrasi termasuk negara yang sistem pemerintahannya bersumber pada kedaulatan rakyat seperti Indonesia. Kedaulatan rakyat merupakan paham kenegaraan yang penjabaran dan terdapat dalam Undang-Undang Dasar suatu negara dan penerapannya disesuaikan dengan filsafat hidup rakyat dari negara yang bersangkuan.
Spirit kerakyatan yang menjadi watak negara demokrasi merupakan syarat utama dalam negara yang berkedaulatan rakyat, karena kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat. Demokrasi mempunyai arti penting bagi masyarakat karena dengan demokrasi hak masyarkat untuk menentukan sendiri jalannya organisasi pemerintahan sesuai kehendaknya dapat dijamin.
1.2.    Rumusan Masalah
1.    Apa yang dimaksud dengan demokrasi?
2.    Bagaimanakah perkembangan demokrasi di Negara Indonesia?
3.    Apa yang dimaksud dengan HAM?
4.    Bagaimanakah perkembangan HAM di Negara Indonesia?
5.    Bagaimanakah hubungan antara demokrasi dan HAM?
1.3.    Tujuan Penulisan
1.    Untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan
2.    Agar mahasiswa mengetahui defenisi demokrasi dan HAM
3.    Agar mahasiswa mengerti perkembangan demokrasi dan HAM di Indonesia
4.    Agar mahasiswa mengerti hubungan antara demokrasi dan HAM

BAB II
PEMBAHASAN
2.1.    Pengertian Demokrasi
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan dalam sebuah negara dengan kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung ataupun melalui perwakilan. Kata “demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat dan untuk rakyat.
Istilah demokrasi sendiri diperkenalkan pertama sekali oleh Aristoteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan orang banyak yang disebut dengan istilah rakyat. Di Yunani sendiri demokrasi telah muncul pada pertengahan abad ke-5 dan ke-4 SM. Demokrasi ini merujuk pada sistem politik di negara kota Yunani Kuno.
Seiring dengan perkembangan zaman, sehingga perkembangan sistem demokrasi juga banyak diterapkan di berbagai negara-negara di dunia. Perkembangan demokrasi yang semakin pesat juga telah memunculkan perkembangan pengertian dari demokrasi itu sendiri. Pengertian demokrasi dari para ahli :
1.    Menurut H. Harris Soche (Yogyakarta : Hanindita, 1985)
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan rakyat, karena itu kekuasaan pemerintah itu melekat pada diri rakyat atau pada diri orang banyak untuk mengatur, mempertahankan dan melindungi dirinya dari paksaan dan pemerkosaan orang lain atau badan yang diserahi untuk memerintah.
2.    Menurut Hannry B. Mayo
Kebijaksanaan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana dimana terjadi kebebasan politik.

3.    Menurut International Commission of Jurist
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerinthan dimana hak untuk membuat keputusan-keputusan politik diselenggarakan oleh warga negara melalui wakil-wakil yang dipilih oleh mereka dan yang bertanggungjawab kepada mereka melalui suatu proses pemilihan yang bebas.
4.    Menurut C.F. Strong
Demokrasi adalah suatu sistem pemerintahan dimana mayoritas anggota dewan dari masyarakat ikut serta dalam politik atas dasar sistem perwakilan yang menjamin pemerintah akhirnya mempertanggungjawabkan tindakan-tindakannya pada mayoritas tersebut.
5.    Menurut Samuel Huntington
Demokrasi ada jika para pembuat keputusan kolektif yang paling kuat dalam sebuah sistem dipilih melalui suatu pemilihan umum yang adil, jujur dan berkala dan didalam sistem itu para calon bebas bersaing untuk memperoleh suara dan hampir seluruh peenduduk dewasa dapat memberikan suara.
6.    Menurut Webster Merriam, Dictionary
Demokrasi dapat didefenisikan sebagai pemerintahan oleh rakyat; khususnya, oleh mayoritas; pemerintah dimana kekuasaan tertinggi tepat pada rakyat dan dilakukan oleh mereka baik langsung atau tidak langsung melalui sebuah sistem perwakilan yang biasanya dilakukan dengan cara mengadakan pemilu bebas yang diadakan secara periodik; rakyat umum khususnya untuk mengangkat sumber otoritas politik; tiadanya distingsi kelas atau privelese berdasarkan keturunan atau kesewenang-wenangan.
7.    Menurut Yusuf Al-Qordhawi
Demokrasi adalah wadah mayarakat untuk memilih seorang untuk mengurus dan mengatur urusan mereka. Pimpinannya bukan orang yang mereka benci, peraturannya bukan yang mereka tidak kehendaki, dan mereka berhak meminta pertanggungjawaban penguasa jika pemimpin tersebut salah. Merekapun berhak memecatnya jika menyeleweng, mereka juga tidak boleh dibawah ke sistem ekonomi, sosial, budaya atau sistem politik yang tidak mereka kenal dan tidak mereka sukai.
8.    Menurut Abdul Ghani Ar Rahhal
Didalam bukunya, Al Islamiyyin wa Sarah Ad Dimuqrathiyyah mendefenisikan demokrasi sebagai “kekuasaan rakyat oleh rakyat”. Rakyat adalah sumber kekuasaan. Ia juga menyebutkan bahwa orang yang pertama kali mengungkap teori demokrasi adalah Plato. Menurut Plato, sumber kekuasaan adalah keinginan yang satu bukan majemuk. Defenisi ini juga yang dikatakan oleh Muhammad Quthb dalam bukunya Madzahib Fikriyyah Mu’ashirah.
9.    Menurut Hans Kelsen
Demokrasi adalah pemerintahan oleh rakyat dan untuk rakyat, yang melaksanakan kekuasaan negara ialah wakil-wakil rakyat yang terpilih. Dimana rakyat telah yakin bahwa segala kehendak dan kepentingannya akan diperhatikan didalam melaksanakan kekuasaan negara.
10.    Menurut John L. Esposito
Pada dasarnya kekuasaan adalah dari dan untuk rakyat. Oleh karenanya, semuanya berhak untuk berpartisipasi, baik terlibat aktif maupun mengontrol kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Selain itu, tentu saja lembaga resmi pemerintah terdapat pemisahan yang jelas antar unsur eksekutif, legislatif, maupun yudikatif.
11.    Menurut Sidney Hook
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana keputusan-keputusan pemerintah yang penting secara langsung atau tidak didasarkan pada kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat dewasa.
12.    Menurut Affan Gaffai
Demokrasi dimaknai dalam dua bentuk, yaitu
Makna normatif (demokrasi normatif) adalah demokrasi yang secara ideal ingin diwujudkan oleh negara.
Makna empirik (demokrasi empirik) adalah demokrasi dalam perwujudannya pada dunia politik.
13.    Menurut Amien Rais
Suatu negara disebut  sebagai negara demokrasi jika memenuhi beberapa kriteria, yaitu (1) partisipasi dalam pembuatan keputusan, (2) persamaan didepan hukum, (3) distribusi pendapat secara adil, (4) kesempatan pendidikan yang sama, (5) empat macam kebebasan, yaitu kebebasan mengeluarkan pendapat, kebebasan pesuratkabaran, kebebasan berkumpul dan kebebasan beragama, (6) ketersediaan dan keterbukaan informasi, (7) mengindahkan fatsoen atau tata krama politik, (8) kebebasan individu, (9) semangat kerjasama dan (10) hak untuk protes.
14.    Menurut Robert A. Dahl
Sebuah  demokrasi idealnya memiliki : (1) persamaan hak pilih dalam menentukan keputusan kolektif yang mengikat, (2) partisipasi efektif, yaitu kesempatan yang sama bagi semua warga negara dalam proses pembuatan keputusan secara kolektif, (3) pembeberan kebenaran, yaitu adanya peluang yang sama bagi setiap orang untuk memberikan penilaian terhadap jalannya proses politik dan pemerintahannya secara logis, (4) kontrol terakhir terhadap agenda, yaitu adanya kekuasaan eksklusif bagi masyarakat untuk menentukan agenda mana yang harus dan tidak harus diputuskan melalui proses pemerintahan, termasuk mendelegasikan kekuasaan itu pada orang lain atau lembaga yang mewakili masyarakat, dan (5) pencakupan, yaitu terliputnya masyarakat yang tercakup semua orang dewasa dalam kaitannya dengan hukum.
15.    Menurut Abdul Wadud Nasruddin
Demokrasi adalah sebuah sistem kehidupan yang menempatkan pendapat rakyat sebagai prioritas utama pengambilan kebijakan, dimana pendapat tersebut harus memenuhi kriteria agama, susila, hukum dan didasari semangat untuk menjunjung kemasalahatan bersama. Suara atau pendapat rakyat harus diiringi rasa tanggungjawab dan komitmen positif atas pelaksanaannya juga harus melalui evaluasi secara terus-menerus agar selalu sesuai dengan kebutuhan bersama. Demokrasi bukan hanya alat politik semata tetapi juga membentuk berbagai aspek tata masyarakat lainnya, seperti ekonomi, sosial maupun budaya. Masyarakat yang berhak menyalurkan suara dan pendapatnya boleh didengar hanya bagian masyarakat yang paham dan mampu mempertanggungjawabkan pendapatnya baik secara keilmuan, sosial maupun syar’i.
16.    Menurut Sumarno Ap dan Yeni R. Lukiswara
Secara etimologis demokrasi berasal dari kata demos yang berarti rakyat dan cratein atau cratos yang berarti pemerintahan.
17.    Menurut Charles Costello
Demokrasi dalam konteks kontemporer adalah sistem sosial dan politik pemerintahan diri dengan kekuasaan-kekuasaan pemerintah yang dibatasi hukum dan kebiasaan untuk melindungi hak-hak perorangan warga negara. Demokrasi mengetahui kehendak rakyat sebagai landasan bagi legitiminasi dan kewenangan pemerintahan (kedaulatan rakyat) bahwa kehendak itu akan dinyatakan dalam sebuah iklim politik yang terbuka melalui pemilihan umum yang bebas dan berkala. Setiap warga negara memilih pihak yang akan memerintah serta menurunkan pemerintah yang ada kapan saja mereka mau.
18.    Menurut Joseph A. Schumpeter
Sebuah sistem politik disebut demokratis sejauh para pengambil keputusan kolektifnya yang paling kuat dipilih melalui pemilu periodik, dimana hampir semua orang dewasa berhak memilih. Dalam hal ini demokrasi mencakup dua dimensi, yaitu : (1) persaingan, dan (2) partisipasi.
19.    Menurut Ranny
Demokrasi merupakan suatu bentuk pemerintahan yang ditata dan diorganisasikan berdasarkan prinsip-prinsip kedaulatan rakyat (popular soveregnity), kesamaan politik (political equality), konsultasi atau dialog dengan rakyat (political consultation), dan berdasarkan pada aturan mayoritas.
20.    Menurut Philippe C. Sclunitter
Teori demokrasi yaitu bahwa agar suatu negara tanggap terhadap kebutuhan dan kepentingan warga negaranya, warga negara tersebut harus berpartisipasi secara aktif dan bebas dalam merumuskan kebutuhan dan mengungkapkan kepentingan. Mereka tak hanya harus memiliki “pengertian jelas” mengenai kepentingan-kepentingan tetapi juga harus mempunyai sumber-sumber dan keinginan untuk melibatkan diri dalam perjuangan politik yang diperlukan agar preferensi mereka itu dipertimbangkan oleh yang berkuasa atau dengan berusaha menduduki jabatan pemeritahan.
21.    Menurut Sarjen
Setiap sistem demokrasi selalu didasarkan  pada ide bahwa warga negara seharusnya terlibat dalam hal tertentu di bidang pembuatan keputusan politik, baik secara langsung maupun melalui wakil pilihan mereka di lembaga perwakilan.
22.    Menurut Abraham Lincoln
Abraham Lincoln dalam pidato Gettysburgnya mendefinisikan demokrasi sebagai “pemerintahan dari rakyat, dan untuk rakyat”. Hal ini berarti kekuasaan tertinggi dalam sistem demokrasi ada di tangan rakyat dan rakyat mempunyai hak, kesempatan dan suara yang sama didalam mengatur kebijakan pemerintahan. Melalui demokrasi, keputusan yang diambil berdasarkan suara terbanyak.
2.2.    Perkembangan Demokrasi di Indonesia
Perkembangan deemokrasi di Indonesia dapat dilihat dari pelaksanaan demokrasi yang pernah ada di Indonesia. Pelaksanaan demokrasi di Indonesia dapat dibagi menjadi beberapa periodesasi antara lain :
1.    Pelaksanaan Demokrasi Pada Masa Revolusi (1945 – 1950)
Tahun 1945 – 1950, Indonesia masih berjuang menghadapi Belanda yang ingin kembali ke Indonesia. Pada saat itu pelaksanaan demokrasi belum berjalan dengan baik. Hal itu disebabkan oleh masih adanya revolusi fisik. Pada awal kemerdekaan masih terdapat sentralisasi kekuasaan, hal itu terlihat pada pasal 4 aturan peralihan UUD 1945 yang berbunyi “sebelum MPR, DPR dan DPA dibentuk menurut UUD ini segala kekuasaan dijalankan oleh Presiden dengan dibantu oleh KNIP”. Untuk menghindari kesan bahwa Negara Indonesia adalah negara yang absolut, pemerintah mengeluarkan :
a.    Maklumat Wakil Presiden No.X tanggal 16 Oktober 1945, KNIP berubah menjadi lembaga legislatif.
b.    Maklumat Pemerintah tanggal 3 Nopember 1945 tentang pembentukan partai politik.
c.    Maklumat Pemerintah tanggal 14 Nopember 1945 tentang perubahan sistem pemerintahan presidensil menjadi parlementer.
2.    Pelaksanaan Demokrasi Pada Masa Orde Lama
a.    Masa Demokrasi Liberal (1950 – 1959)
Masa demokrasi liberal yang parlementer presiden sebagai lambang atau berkedudukan sebagai Kepala Negara bukan sebagai kepala eksekutif. Masa demokrasi ini peranan parlemen, akuntabilitas politik sangat tinggi dan berkembangnya partai-partai politik.
Namun demikian praktek demokrasi ada 3 bagian pada masa ini dinilai gagal disebabkan :
1.    Dominannya partai politik
2.    Landasan sosial ekonomi yang masih lemah
3.    Tidak mampunya konstituante bersidang untuk mengganti UUDS 1950
Atas dasar kegagalan itu maka Presiden mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 :
1.    Bubarkan konstituante
2.    Kembali ke UUD 1945 tidak berlaku UUDS 1950
3.    Pembentukan MPRS dan DPAS
b.    Masa Demokrasi Terpimpin (1959 – 1966)
Pengertian demokrasi terpimpin menurut Tap MPRS No. VII/MPRS/1965 adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan yang berintikan musyawarah untuk mufakat secara gotong royong diantara semua kekuatan nasional yang progresif revolusioner dengan berporoskan nasakom dengan ciri :
1.    Dominasi Presiden
2.    Terbatasnya peran partai politik
3.    Berkembangnya pengaruh PKI

Penyimpangan masa demokrasi terpimpin antara lain :
1.    Mengaburnya sistem kepartaian, pemimpin partai banyak yang dipenjarakan
2.    Peranan parlemen lemah bahkan akhirnya dibubarkan oleh presiden dan presiden membentuk DPRGR
3.    Jaminan HAM lemah
4.    Terjadi sentralisasi kekuasaan
5.    Terbatasnya peranan pers
6.    Kebijakan politik luar negeri sudah memihak ke RRC (blok timur)
Akhirnya terjadi peristiwa pemberontakan G 30 September 1965 oleh PKI yang menjadi tanda akhir dari pemerintahan Orde Lama.
3.    Pelaksanaan Demokrasi Orde Baru (1966 – 1998 )
Dinamakan juga demokrasi pancasila. Pelaksanaan demokrasi orde baru ditandai dengan keluarnya Surat Perintah 11 Maret 1966, Orde Baru bertekad akan melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekwen. Awal orde baru memberi harapan baru pada rakyat pembangunan di segala bidang melalui Pelita I, II, III, IV, V dan pada masa orde baru berhasil menyelenggarakan Pemilihan Umum tahun 1971, 1977, 1982, 1987, 1992 dan 1997.
Namun demikian perjalanan demokrasi pada masa orde baru ini dianggap gagal sebab :
1.    Rotasi kekuasaan eksekutif hampir dikatakan tidak ada
2.    Rekrutmen politik yang tertutup
3.    Pemilu yang jauh dari semangat demokratis
4.    Pengakuan HAM yang terbatas
5.    Tumbuhnya KKN yang merajalela
Sebab jatuhnya Orde Baru ada empat bagian, yaitu :
1.    Hancurnya ekonomi nasional
2.    Terjadinya krisis politik
3.    TNI juga tidak bersedia menjadi alat kekuasaan Orde Baru
4.    Gelombang demonstrasi yang menghebat menuntut Presiden Soeharto untuk turun sebagai presiden.

4.    Pelaksanaan Demokrasi Reformasi (1998 – Sekarang)
Berakhirnya masa orde baru ditandai dengan penyerahan kekuasaan dari Presiden Soeharto ke Wakil Presiden BJ Habibie pada tanggal 21 Mei 1998.
Masa reformasi berusaha membangun kembali kehidupan yang demokratis antara lain :
1.    Keluarnya ketetapan MPR RI No. X/MPR/1998 tentang pokok-pokok reformasi
2.    Ketetapan No. VII/MPR/1998 tentang pencabutan tap MPR tentang referandum
3.    Tap MPR RI No. XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan negara yang bebas dari KKN
4.    Tap MPR RI No. XIII/MPR/1998 tentang pembatasan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden RI
5.    Amandemen UUD 1945 sudah sampai amandemen I, II, III, IV
Pada masa reformasi berhasil menyelenggarakan pemilihan umum sudah tiga kali yaitu tahun 1999, tahun 2004, dan tahun 2009.
2.3.    Pengertian Hak Asasi Manusia
HAM adalah kebebasan seseorang untuk bertindak sesuai dengan hati nuraninya berkenaan dengan hal-hal yang asasi atau mendasar. HAM merupakan hak-hak dasar yang dimiliki sejak lahir. HAM juga merupakan hak yang melekat pada manusia secara kodrati. HAM ini juga tidak dapat dihilangkan oleh pihak lain. Disamping HAM, ada juga kewajiban asasi yaitu kewajiban dasar yang berasal dari Tuhan Yang Maha Esa yang harus dilaksanakan oleh setiap manusia, misalnya beribadah.
Beberapa defenisi menurut para ahli :
1.    Prof. Dr. Dardji Darmodiharjo, SH. HAM adalah hak-hak dasar / pokok yang dibawah manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa.
2.    Laboratorium pancasila IKIP Malang. HAM adalah hak yang melekat pada martabat manusia sebagai insan ciptaan Tuhan Yang Maha Esa.
3.    Prof. Mr. Kuntjono Purbo Pranoto. HAM adalah hak yang dimiliki manusia menurut kondratnya yang tidak dipisahkan hakikatnya.
4.    John Locke. HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai suatu yang bersifat kodrati.
Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa HAM merupakan hak paling individu dan merupakan seperangkat hak yang melekat pada manusia yang wajib dihormati, dijunjung tinggi yang dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
2.4.    Perkembangan Hak Asasi Manusia di Indonesia
Pemahaman HAM di Indonesia sebagai tatanan nilai, norma, sikap yang hidup di masyarakat dan acuan bertindak pada dasarnya berlangsung sudah cukup lama. Secara garis besar, Prof. Bagir Manan pada bukunya Perkembangan Pemikiran dan Pengaturan HAM di Indonesia (2001), membagi perkembangan.
Pembagian rezim pemerintahan pada tahun 1998 memberikan dampak yang sangat besar pada pemajuan dan perlindungan HAM di Indonesia. Pada saat ini mulai dilakukan pengkajian terhadap beberapa kebijakan pemerintah orde baru yang berlawanan dengan pemajuan dan perlindungan HAM. Selanjutnya dilakukan penyusunan perlakuan perundang – undangan yang berkaitan dengan perlakuan HAM dalam kehidupan ketatanegaraan dan kemasyarakatan di Indonesia. Hasil dari pengkajian tersebut menunjukkan banyaknya norma dan ketentuan hukum nasional khususnya yang terkait dengan penegakan HAM diadopsi dari hukum dan instrumen internasional dala bidang HAM.
Strategi penegakan HAM pada periode ini dilakukan melalui dua tahap yaitu tahap status penentuan dan tahap penataan aturan secara konsisten. Pada tahap penentuan telah ditetapkan beberapa penentuan perundang – undangan tentang HAM seperti amandemen konstitusi negara (Undang-Undang Dasar 1945), ketetapan MPR (TAP MPR), Undang-Undang (UU), peraturan pemerintah dan ketentuan perundang – undangan lainnya.
2.5.    Hubungan Antara Demokrasi dan HAM
Demokrasi punya keterkaitan yang erat dengan Hak Asasi Manusia karena makna terdalam dari demokrasi adalah kedaulatan rakyat, yaitu rakyatlah sebagai pemegang kekuasaan politik tertinggi dalam suatu negara. Posisi ini berarti secara langsung mengatakan adanya jaminan terhadap hak sipil dan politik rakyat. Ukuran untuk menilai demokratis atau tidaknya suatu negara, antara lain semakin besarnya tingkat kemerdekaan, misalnya kebebasan untuk menyatakan pendapat, kemerdekaan untuk menganut keyakinan politik, hak untuk diperlakukan sama dihadapan hukum.
Hanya kemudian patut dijelaskan lebih lanjut, bahwa persoalan demokrasi bukanlah sebatashak sipil dan politik rakyat namun dalam perkembangannya, demokrasi juga terkait erat dengan sejauhmana terjaminnya hak-hak ekonomi dan sosial dan budaya rakyat. Maka negara demokratis juga diukur dari sejauhmana negara menjamin kesejahteraan warga negaranya, seberapa rendah tingkat pengangguran dan seberapa jauh negara menjamin hak-hak warga negara dalam mendapatkan penghidupan yang layak. Hal inilah yang secara langsung ataupun tidak langsung menegaskan bagaimana hubungan yang terjalin antara demokrasi dan Hak Asasi Manusia.
Secara sederhana dapat dijelaskan bahwa, Hak Asasi Manusia akan terwujud dan dijamin oleh negara yang demokratis dan demikian sebaliknya, demokrasi akan terwujud apabila negara mampu menjamin tegaknya Hak Asasi Manusia.
2.6.    Pemahaman Demokrasi
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara dengan upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warga negara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. Kedaulatan rakyat yang dimaksud disini bukan dalam arti hanya kedaulatan memilih presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung, tetapi dalam arti yang lebih luas. Suatu pemilihan presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung tidak menjamin negara tersebut sebagai negara demokrasi sebab kedaulatan rakyat memilih sendiri secara langgsung presiden hanyalah sedikit dari sekian banyak kedaulatan rakyat. Walaupun perannya dalam sistem demokrasi tidak besar, suatu pemilihan umum sering dijuluki pesta demokrasi. Ini adalah akibat cara berpikir lama dari sebagian masyarakat yang masih terlalu tinggi meletakkan tokoh idola, bukan sistem pemerintahan yang bagus, sebagai tokoh impian ratu adil. Padahal sebaik apapun seorang pemimpin negara, masa hidupnya akan jauh lebih pendek daripada masa hidup suatu sistem yang sudah teruji mampu membangun negara. Banyak negara demokrasi hanya memberikan hak pilih kepada warga yang telah melewati umur tertentu, misalnya umur 18 tahun, dan yang tak memiliki catatan kriminal (misalnya, narapidana atau bekas narapidana).
Demokrasi yang dianut di Indonesia, yaitu demokrasi berdasarkan Pancasila. Secara eksplisit ada 2 prinsip alam penjelasan mengenai Sistem Pemerintahan Negara, yaitu :
1.    Indonesia ialah negara yang berdasarkan atas hukum (Rechstaat) Negara Indonesia berdasarkan atas hukum (Rechstaat), tidak berdasarkan kekuasaan belaka (Machstaat).
2.    Sistem Konstitusionil. Pemerintah berdasarkan atas Sistem Konstitusi (Hukum Dasar), tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas).
Berdasarkan 2 istilah Rechstaat dan Sistem Konstitusi, maka jelaslah bahwa demokrasi yang menjadi dasar dari Undang-Undang Dasar 1945, ialah demonstrasi konstitusionil. Disamping itu corak khas demokrasi Indonesia, yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dimuat dalam pembukuan Undang-Undang Dasar.
A.    Sistem Pemerintahan Negara
Sistem pemerintahan negara yaitu teori “bentuk pemerintah” berupa pembahasan struktur organisasi negara dan cara-cara alat perlengkapan negara saling berhubungan satu dengan yang lain. Sistem pemerintahan Negara Indonesia, sebagai berikut :
1.    Indonesia ialah negara berdasar atas hukum (rechstaat) tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (machstaat) maksud dari kalimat tersebut adalah bahwa negara beserta alat perlengkapannya (lembaga-lembaganya) tunduk pada hukum. Dan meskipun dalam tindakan alat perlengkapan negara tersebut mempergunakan kekuasaan yang dibatasi oleh hukum.
2.    Sistem Konstitusional
Pemerintahan berdasarkan atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas). Sistem konstitusi ini lebih mempertegas tentang cara penyelenggaraan negara hukum dengan diterapkannya UUD.
3.    Kekuasaan negara yang tertinggi di tangan MPR (die gesamte staatgewant lieght allein bei der majelis). Kedaulatan rakyat dipegang oleh MPR. MPR bertugas dan berwenang : (1) Menetapkan UUD dan (2) Menetapkan GBHN.

B.    Periode Sebelum Kemerdekaan
1.    Boedi Oetomo, dalam konteks pemikiran HAM, pemimpin Boedi Oetomo telah memperlihatkan adanya kesadaran berserikat dan mengeluarkan pendapat melalui petisi-petisi yang dilakukan kepada pemerintah kolonial maupun dalam tulisan yang dalam surat kabar goeroe desa. Bentuk pemikiran HAM Boedi Oetomo dalam bidang hak kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat.
2.    Perhimpunan Indonesia, lebih menitikberatkan pada hak untuk menentukan nasib sendiri.
3.    Sarekat Islam, menekankan pada usaha-usaha untuk memperoleh penghidupan yang layak dan bebas dari penindasan dan deskriminasi rasial.
4.    Partai Komunis Indonesia, sebagai partai yang berlandaskan paham Marhanisme lebih condong pada hak-hak yang bersifat sosial dan menyentuh isu-isu yang berkenan dengan alat produksi.
5.    Indische Partij, pemikiran HAM yang paling menonjol adalah hak untuk mendapatkan kemerdekaan serta mendapatkan perlakuan yang sama dan hak kemerdekaan.
6.    Partai Nasional Indonesia, mengedepankan hak untuk memperoleh kemerdekaan.
7.    Organisasi Pendidikan Nasional Indonesia, menekankan pada hak politik yaitu hak untuk mengeluarkan pendapat, hak untuk menentukan nasib sendiri, hak berserikat dan berkumpul, hak persamaan di muka hukum serta hak untuk turut dalam penyelenggaraan negara.
Pemikiran HAM sebelum kemerdekaan juga terjadi perdebatan dalam sidang BPUPKI antara Soekarno dan Soepomo di satu pihak dengan Mohammad Hatta dan Mohammad Yamin pada pihak lain. Perdebatan pemikiran HAM yang terjadi dalam sidang BPUPKI berkaitan dengan masalah hak persamaan kedudukan dimuka hukum, hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, hak untuk memeluk agama dan kepercayaan, hak berserikat, hak untuk berkumpul, hak untuk mengeluarkan pikiran dengan tulisan dan lisan.


C.    Periode Setelah Kemerdekaan (1945 – Sekarang)
a)    Periode 1945 – 1950
Pemikiran HAM pada periode awal kemerdekaan masih pada hak untuk merdeka, hak kebebasan untuk berserikat melalui organisasi politik yang didirikan serta hak kebebasan untuk menyampaikan pendapat terutama di parlemen. Pemikiran HAM telah mendapat legitimasi secara formal karena telah memperoleh pengaturan dan masuk kedalam hukum dasar negara (konstitusi) yaitu, UUD 1945. Komitmen terhadap HAM pada periode awal sebagaimana ditunjukkan dalam Maklumat Pemerintah tanggal 1 Nopember 1945. Langkah selanjutnya memberikan keleluasaan kepada rakyat untuk mendirikan partai politik. Sebagaimana tertera dalam Maklumat Pemerintah tanggal 3 Nopember 1945.
b)    Periode 1950 – 1959
Periode 1950 – 1959 dalam perjalanan Negara Indonesia dikenal dengan sebutan periode Demokrasi Parlamenter. Pemikiran HAM pada periode ini menepatkan momentum yang sangat membanggakan, karena suasana kebebasan yang menjadi semangat demokrasi liberal atau demokrasi parlamenter mendapatkan tempat dikalangan elit politik. Seperti dikemukakan oleh Prof. Bagir Manan, pemikiran dan aktualisasi HAM pada periode ini mengalami “pasang” dan menikmati “bulan madu” kebebasan. Indikatornya melalui ahli hukum tata negara ini ada 5 aspek. Pertama, semakin banyak tumbuh partai-partai politik dengan beragam ideologinya masing-masing. Kedua, kebebasan pers sebagai pilar demokrasi betul-betul menikmati kebebasannya. Ketiga, pemilihan umum sebagai pilar lain dari demokrasi berlangsung dalam suasana kebebasan, fair (adil) dan demokratis. Keempat, parlemen atau Dewan Perwakilan Rakyat resprentasi dari kedaulatan rakyat menunjukkan kinerja dan kelasnya sebagai wakil rakyat dengan melakukan kontrol yang semakin efektif terhadap eksekutif. Kelima, wacana dan pemikiran tentang HAM mendapatkan iklim yang kodusif sejalan dengan tumbuhnya kekuasaan yang membeerikan ruang kebebasan.

c)    Periode 1959 – 1966
Pada periode ini sistem pemerintahan yang berlaku adalah sistem demokrasi terpimpin sebagai reaksi penolakan Soekarno terhadap sistem demokrasi parlamenter. Pada sistem ini (demokrasi terpimpin) kekuasaan berpusat pada dan berada ditangan presiden. Akibat dari sistem demokrasi terpimpin presiden malakukan tindakan inkonstitusional baik pada tataran perlakuan supratruktur politik maupun dalam tataran infrastrruktur politik. Dalam kaitan dengan HAM, telah terjadi pemasungan hak asasi masyarakat yaitu hak sipil dan hak politik.
d)    Periode 1966 – 1998
Setelah menjadi peralihan pemerintahan dari Soekarno ke Soeharto, ada semangat untuk menegakkan HAM. Pada masa awal periode ini telah diadakan berbagai seminar tentang HAM. Salah satu seminar tentang HAM dilaksanakan pada tahun 1967 yang merekomendasikan gagasan tentang perlunya pembentukan pengadilan HAM, pembentukan komisi dan pengadilan HAM untuk wilayah Asia. Selanjutnya pada tahun 1968 diadakan seminar Nasional Hukum II yang merekomendasikan perlunya hak uji materil (judice review) untuk dilakukan guna melindungi HAM. Begitu pula dalam rangka pelaksanaan TAP MPRS No. XIV/MPRS/1996, MPRS melalui Panitia Ad Hoc IV telah menyiapkan rumusan yang akan dituangkan dalam piagam tentang Hak Asasi Manusia dan hak-hak serta kewajiban warga negara.
Sementara itu, pada sekitar awal tahun 1970-an sampai periode akhir 1980-an persoalan HAM mengalami kemunduran, karena HAM tidak lagi dihormati, dilindungi dan ditegakkan. Pemerintah pada periode ini bersifat defensif dan represif yang dicerminkan dari produk hukum yang umumnya restriktif terhadap HAM. Sikap defensif pemerintah tercermin dalam ungkapan bahwa HAM adalah produk pemikiran barat yang tidak sesuai dengan nilai-nilai luhur budaya bangsa yang tercermin dalam pancasila serta Bangsa Indonesia sudah terlebih dahulu mengenal HAM sebagaimana tertuang dalam rumusan UUD 1945 yang terlebih dahulu dibandingkan dengan deklarasi universal HAM. Selain itu sikap defensif pemerintah ini berdasarkan pada anggapan bahwa isu HAM seringkali digunakan oleh negara-negara barat untuk memojokkan negara yang sedang berkembang seperti Indonesia.
Meskipun dari pihak pemerintah megalami kemandegan bahkan kemunduran, pemikiran HAM nampaknya terus ada pada periode ini terutama dikalangan masyarakat yang dimotori oleh LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) dan masyarakat akademisi yang concern terhadap penegakkan HAM. Upaya yang dilakukan oleh masyarakat melalui peembentukan jaringan dan lobi internasional terkait dengan pelanggaran HAM yang terjadi seperti kasus Tanjung Priok, kasus Keung Ombo, kasus DOM di Aceh, kasus di Irian Jaya, dan sebagainya.
Upaya yang dilakukan oleh masyarakat menjelang periode 1990-an nampak memperoleh hasil yang menggembirakan karena terjadi penggeseran strategi pemerintah dari reprensif dan defensif menjadi ke strategi akomodatif pemerintah terhadap tuntutan penegakan HAM adalah dibentuknya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) berdasarkan KEPRES No. 50 tahun 1993 tertanggal 7 Juni 1993. Lembaga ini bertugas untuk memantau dan menyelidiki pelaksanaan HAM, serta memberi pendapat, pertimbangan, dan saran kepada pemerintah perihal pelaksanaan HAM.
D.    Pemahaman Hak Asasi Manusia
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak-hak dasaryang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kodratnya. HAM meliputi hak hidup, hak kemerdekaan atau kebebasan, hak milik, dan hak-hak dasar lain yang melekat pada diri pribadi manusia dan tidak dapat diganggu gugat oleh orang lain.
Tap MPR No. XVII/MPR/1998
Hak Asasi Manusia adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia secara kodrat, universal dan abadi sebagai Anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hak Asasi Manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu Komnas HAM. Kasus pelanggaran HAM di Indonesia memang masih banyak yang belum terselesaikan / tuntas sehingga diharapkan perkembagan dunia HAM di Indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik. Salah satu tokoh HAM di Indonesia adalah Munir yang tewas dibunuh diatas pesawat udara saat menuju Belanda dari Indonesia.
Pembagian Bidang, Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia Dunia :
1.    Hak Asasi Pribadi (Personal Right)
-    Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pindah tempat.
-    Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat.
-    Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan.
-    Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing.
2.    Hak Asasi Politik (Political Right)
-    Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pilihan
-    Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
-    Hak membuat dan mendirikan parpol/partai politik dan organisasi politik lainnnya
-    Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
3.    Hak Asasi Hukum (Legal Equality Right)
-    Hak medapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
-    Hak untuk menjadi PNS
-    Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum
4.    Hak Asasi Ekonomi (Property Rights)
-    Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
-    Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
-    Hak kebebasan menyelenggaran sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
-    Hak kebebasan untuk meiliki sesuatu
-    Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
5.    Hak Asasi Peradilan (Procedural Rights)
-    Hak medapatkan pembelaan hukum
-    Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan dimata hukum
6.    Hak Asasi Sosial Budaya (Social Culture Right)
-    Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
-    Hak untuk mengembankan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat
2.7.    Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
Pada dasarnya Pendidikan Pendahuluan Bela Negara diselenggarakan guna memasyarakatkan upaya bela negara dengan cara menyadarkan segenap warga negara akan hak dan kewajiban dalam upaya bela negara. Menyadari akan hal tersebut diatas, maka pembinaan kesadaran bela negara akan dapat berhasil dengan baik apabila dilaksanakan dengan memperhitugankan tingkat kesiapan dan tingkat perkembangan dari peserta didik. Dalam rangka proses internalisasi kesadaran bela negara seyogyanya peserta didik diberi kesempatan untuk dapat mengembangkan kepribadian sebaik-baiknya atas dasar pengalaman pribadi yang diperolehnya melalui interaksi dengan lingkungan.
Bela negara adalah tekad, sikap dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air serta kesadaran hidup berbangsa dan bernegara.
Wujud dari usaha bela negara
Kesiapan dan kerelaan setiap warga negara untuk berkorban demi mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan negara, persatuan dan kesatuan bangsa, keutuhan wilayah Nusantara dan yuridiksi nasional serta nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.
Asas demokrasi dalam pembelaan negara
Berdasarkan pasal 27 ayat (3) UUD’ 45 bahwa usaha bela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara. Hal ini menunjukan asas demokrasi. Asas demokrasi dalam pembelaan negara mencakup dua arti :
1.    Bahwa setiap warga negara turut serta dalam menentukan kebijakan tentang pembelaan negara melalui lembaga-lembaga perwakilan sesuai dengan UUD 45 dan perundang-undangan yang berlaku.
2.    Bahwa setiap warga negara harus turut serta dalam setiap usaha pembelaan negara, sesuai dengan kemampuan dan profesinya masing-masing.
Motivasi dan pembelaan negara ada beberapa bagian, antara lain :
1.    Pengalaman sejarah perjuangan Republik Indonesia
2.    Kedudukan wilayah geografis Nusantara yang strategis
3.    Keadaan penduduk (demografis) yang besar
4.    Kekayaan Sumber Daya Alam (SDA)
5.    Perkembangan kemajuan IPTEK
6.    Kemungkinan timbulnya bencana alam
2.8.    Macam – Macam Demokrasi
a.    Demokrasi dengan Sistem Parlementer
Menurut sistem ini hubungannya sangat erat antara Badan Eksekutif (Pemerintah) dan Badan Legislatif (Badan Perwakilan Rakyat).
b.    Demokrasi dengan Sistem Kekuasaan
Demokrasi ini menyatakan tidak ada hubungan antara eksekutif dan legislatif. Dalam sistem ini, Badan Eksekutif dan Pemerintah terdiri dari Presiden sebagai Kepala Pemerintah dan dibantu oleh para mentri.
c.    Demokrasi dengan Sistem Reperendum
Dalam sistem ini, tugas legislatif selalu berada dalam pengawasan rakyat. Pengawasan ini dilaksanakan dalam bentuk reperandum yaitu, pemungutan langsung suara oleh rakyat tanpa melalui badan legislatif. Sistem ini dibagi dalam 2 kelompok yaitu :
1.    Reperandum Obligatoire (reperendum yang wajib)
Reperendum Obligaoire adalah reperandum yang menentukan berlakunya suatu undang-undang atau suatu peraturan.
2.    Reperendum Fakultatif (reperendum yang tidak wajib)
Reperendum Fakultatif adalah reperendum yang menentukan apakah suatu undang-undang yang sedang berlaku dapat terus dipergunakan atau tidak atau perlu ada tidaknya perubahan-perubahan.
Demokrasi dengan sistem pengawasan oleh rakyat ini berlaku dalam ssistem pemerintahan Negara Swis. Seperti kedua sistem sebelumnya sistem reperendum pun memiliki kelebihan dan kelemahan. Kelebihannya rakyat dilibatkan penuh dalam pembuatan undang-undang. Kelemahannya, tidak semua rakyat memiliki pengetahuan yang cukup terhadap undang-undang yang baik dan pembuatan undang-undang menjadi lebih lambat.

1.    Demokrasi di Indonesia
Demokrasi yang pertama kali diterapkan di Indonesia setelah merdeka adalah demokrasi liberal atau sistem parlamenter pada tanggal 14 Nopember 1945.
Setelah itu, demokrasi yang dipakai adalah demokrasi yang terpimpin atau Demokrasi Presidensial. Demokrasi terpimpin mulai diberlakukan sejak dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
Demokrasi pancasila ditegakkan di Indonesia sejak masa orde baru. Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang menerapkan kelima sila pancasila.
2.    Kehidupan Yang Demokratis Dalam Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara
Sepanjang masa kemerdekaannya, bangsa Indonesia telah mencoba menerapkan bermacam-macam demokrasi. Hingga tahun 1959, dijalankan suatu praktik demokrasi yang cenderung pada sistem Demokrasi Liberal, sebagaimana berlaku di negara-negara barat yang bersifat individualistik. Pada tahun 1959 – 1966 diterapkan Demokrasi Terpimpin, yang didalam praktiknya cendeerung otoriter. Mulai tahun 1966 hingga berakhirnya masa Orde Baru pada tahun 1998 diterapkan Demokrasi Pancasila. Model ini pun tidak mendorong timbulnya partisipasi rakyat. Berbagai macam demokrasi yang diterapkan di Indonesia pada umumnya belum sejalan dengan prinsip-prinsip demokrasi, karena tidak tersediannya ruang yang cukup untuk mengekspresikan keebebasan warga negara.
Sesudah bergulirnya reformasi pada tahun 1998, kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat, kebebasan memilih, kebebasan berpolitik dan lain-lain semakin terbuka luas. Era reformasi sekaligus sering berbenturan dengan kepentingan umum. Inilah yang perlu ditata baik, sehingga penerapan kebebasan negara dan demokrasi tetap berada dalam koridor hukum dan tidak mengganggu kepentingan umum. Bagaimanapun juga demokrasi telah membuka pintu kebebasan, yang hal ini sangat diperlukan bagi rakyat dalam proses meneemukan sistem demokrasi yang lebih baik.
Dalam perkembangannya, konsep demokrasi juga diterapkan dalam berbagai bidang kehidupan, yakni dalam bidang kehidupan ekonomi, pendidikan, sosial budaya, dan bidang-bidang kemasyarakatan lainnya. Dengan demikian, demokrasi tidak hanya diterapkan dalam kehidupan bernegara, tetapi juga dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa. Kehidupan yang demokratis adalah kehidupan yang melibatkan partisipasi rakyat dan ditunjukan untuk kepentingan rakyat.
3.    Sikap Positif Terhadap Pelaksanaan Demokrasi Dalam Berbagai Kehidupan
Demokrasi telah menjadi pilihan bagi hampir semua bangsa di dunia, tak terkecuali bangsa Indonesia. Diantara bangsa-bangsa itu perbedaannya terletak pada tingkat perkembangannya. Ada bangsa yang sudah sedemikian maju dalam berdemokrasi dan ada yang masih dalam pertumbuhan berdemokrasi. Disamping itu ada perbedaan latar belakang sosial budaya yang berpengaruh terhadap corak demokrasi di masing-masing negara. Bangsa Indonesia tentu menginginkan perkembangan demokrasi yang semakin baik di negaranya. Oleh karena itu kita wajib menunjukan sikap positif terhadap pelaksanaan demokrasi dalam berbagai bidang kehidupan. Sikap positif itu perlu dibuktikan dengan sikap dan perbuatan yang sejalan dengan unsur-unsur Rule of Law atau syarat-syarat demokrasi sebagaimana yang telah dikemukakan.












BAB III
PENUTUP

3.1.    Kesimpulan
Demokrasi adalah salah satu bentuk pemerintahan dalam sebuah negara dengan kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung ataupun melalui perwakilan. Sedangkan HAM merupakan hak yang melekat pada manusia secara kodrati dan tidak dapat dihilangkan oleh pihak lain.
Demokrasi dan HAM merupakan elemen yang penting untuk mewujudkan suatu negara yang berkeadaban.
Demokrasi punya keterkaitan yang erat dengan Hak Asasi Manusia sebab Hak Asasi Manusia akan terwujud apabila negara mampu menjamin tegaknya Hak AsasiManusia.
Sejak Indonesia merdeka dan berdaulat sebagai sebuah negara pada tanggal 17 Agustus 1945, para Pendiri Negara Indonesia (the Fouding Fathers) melalui UUD 1945 (yang disahkan pada tanggal 18 Agustus1945) telah menetapkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia menganut paham atau ajaran demokrasi, dimana kedaulatan berada ditangan rakyat. Oleh karena itu, Indonesia sebagai negara demokratis harus mampu menjamin tegaknya HAM agar dapat mewujudkan suatu negara yang berkeadaban. Dan perkembangan demokrasi dan HAM di Indonesia dapat dilihat dari periode sebelum kemerdekaan hingga periode setelah kemerdekaan (hingga sekarang).
3.2.     Saran
P    emerintah harus lebih meningkatkan jaminan terhadap penegakan Hak Asasi Manusia di Indonesia karena dimasa sekarang ini masih banyak terjadi kasus-kasus pelanggaran HAM.


DAFTAR PUSTAKA

Abdul Ghani Ar Rahhal, Demokrasi Keagamaan
Abdul Wadud Nasarudin, Pemberi Pendapat Demokrasi
Affan Gaffai, Penyusunan Demokrasi
Amien Rais, Penyusunan Demokrasi
Charles Costello, Memberikan Pendapat Demokrasi
C.F. Strong, Demokrasi Politik
Hannry B. Mayo, Kebijaksanaan Umum
H. Haris Socha, Yogyakarta : Hanindita, 1985. Demokrasi
Hans Kelsen, Penyusunan Demokrasi
John L. Esposito, Dasar Kekuasaan
Robert A. Dahl, Demokrasi Ideal
Samuel Huntington, Demokrasi Pemilihan Umum
Sidney Hook, Penyusunan Demokrasi
Sumarno AP, Etimologis Demokrasi